KASUS DAN ANALISIS RESIKO KOPERASI KREDIT(SIMPAN
PINJAM)
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam/kredit adalah didirikan
bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman
dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha
untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah
darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan
tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang
serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya
yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
Tujuan
Koperasi Simpan Pinjam
koperasi
simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga
menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian
Untuk
mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai
peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota.
Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat
dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat
dipercaya.
Menurut
UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan
koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan
merupakan salah satu pilar ekonomi, selayaknya perlu mendapat perhatian serius
dari pemerintah. Di sisi lain, salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi
pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dilakukan melalui program-program
pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, melalui pemberdayaan koperasi
diharapkan akan mendukung upaya pemerintah tersebut. Dalam upayanya, pemerintah
dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut
untuk dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan
berkembangnya koperasi.
Risiko merupakan bahaya, risiko adalah ancaman atau kemungkinan suatu tindakan
atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin
dicapai. Namun demikian risiko juga harus dipandang sebagai peluang, yang
dipandang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Jadi kata kuncinya
adalah tujuan dan dampak pada sisi yang berlawanan.
Dengan kata lain risiko adalah probabiltas bahwa “Baik” atau “Buruk” yang
mungkin terjadi yang akan berdampak terhadap tujuan yang ingin kita capai.
Untuk itu risiko perlu kita kelola dengan baik melalui proses yang logis dan
sitematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi
serta memonitor dan pelaporan risiko yang berlangsung pada setiap aktivitas
atau proses atau yang biasa kita kenal dengan manajemen risiko, kembali pada
perkembangan koperasi, walaupun mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan Koperasi senantiasa atau sering kali terganjal oleh sejumlah
masalah klasik, diantaranya:
1.Lemahnya partisipasi anggota
2. Kurangnya permodalan
3. Pemanfaatan pelayanan
4. Lemahnya pengambilan keputusan
5. Lemahnya Pengawasan
6. Manajemen Resiko
2. Kurangnya permodalan
3. Pemanfaatan pelayanan
4. Lemahnya pengambilan keputusan
5. Lemahnya Pengawasan
6. Manajemen Resiko
Masalah – masalah tersebut diatas merupakan potensi risiko yang yang tampak dan
teridentifikasi, sehingga berangkat dari permasalahan umum tersebut Koperasi
seharusnya sudah mampu melakukan mitigasi risiko atas permasalahan tersebut
diatas. Selanjutnya bagi Koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam
merupakan industri yang sarat dengan risiko. Koperasi kredit sebenarnya adalah
miniatur dari perbankan. Yang dikelola hampir sama, yakni uang masyarakat
(anggota koperasi) dan kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjaman kepada
masyarakat (anggota koperasi) yang membutuhkan.
Dengan risiko tersebut maka sudah selayaknya jika Koperasi kredit menerapkan
konsep manajemen risiko, sebagai konsekuensi dari bisnis yang penuh dengan
risiko. Artinya risiko yang mungkin timbul dimitigasi dengan cara menerapkan
manajemen risiko di semua lini dan bidang. Hal ini menunjukan bahwa pengurus
dan pengelola Koperasi kredit sudah selayaknya memiliki kemampuan dalam hal
manajemen risiko atau sudah mengikuti program sertifikasi manajemen risiko.
Tentunya konsep yang ditawarkan disesuaikan dengan tingkat risiko yang melekat
pada bisnis koperasi.
Manajemen Risiko Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memperkecil
ruang dan kesempatan para pembobol koperasi untuk melancarkan aksinya adalah
dengan, memberlakukan manajemen risiko dalam praktek berkoperasi. Masalah ini
sebenarnya masalah klise yang sudah dicoba dipecahkan jauh hari sebelum
meledaknya berbagai kasus di koperasi. Fenomena ini tentunya sejalan dengan
rencana penataan modal koperasi, yang seharusnya juga disesuaikan dengan
kemajuan bisnis Koperasi kredit yang bersangkutan. Semua risiko yang muncul di
balik gemerlapnya bisnis Koperasi kredit, harus bisa ditutup dengan modal
koperasi. Itu berarti manajemen risiko merupakan back bone menuju
koperasi yang sehat.
Maklum, pengalaman tidak menyenangkan yang menimpa beberapa koperasi
memperlihatkan bahwa persoalan manajemen risiko tidak bisa dianggap enteng.
Pengalaman memberi pelajaran berharga bahwa pengelolaan risiko yang buruk dapat
membahayakan kelangsungan koperasi. Pertanyaannya, risiko apa saja yang harus
di-cover oleh koperasi? Faktor risiko yang melekat pada bisnis koperasi
khususnya Koperasi kredit, jika dikaji lebih jauh, ternyata jumlahnya sangat
banyak (beragam), diantaranya :
1.
Risiko Kredit, risiko ini didefinisikan sebagai risiko kerugian
sehubungan dengan pihak peminjam tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi
kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamkannya secara penuh pada
saat jatuh tempo atau sesudahnya.
2.
Risiko Likuiditas, risiko likuiditas adalah risiko yang disebabkan
Koperasi tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
3.
Risiko Operasional, risiko operasional didefinisikan sebagai resiko
kerugian atau ketidakcukupan proses internal, sumber daya manusia dan sistem
yang gagal atau dari peristiwa eksternal.
4.
Risiko Bisnis, risiko bisnis adalah risiko yang terkait dengan posisi
persaingan antar Koperasi dan prospek keberhasilan Koperasi dalam perubahan
pasar.
5.
Risiko Strategik, risiko strategik adalah risiko yang terkait dengan
keputusan jangka panjang yang dibuat oleh pengurus dan pengelola.
6.
Risiko Reputasional, resiko kerusakan pada Koperasi yang diakibatkan
dari hasil opnini public yang negative.
7.
Risiko Legal
8.
Risiko Politik
9.
Risiko Kepatuhan
ANALISIS
Menurut masalah yang ada diatas beberapa analisis yang bisa di cermati adalah
1.
Kurangnya partipasi anggota Koperasi, kurangnya partisipasi tersebut
dikarenakan banyak anggota yang tidak peduli akan kesejahteraan koperasi dan
keberlangsungan operasional Koperasi. Anggota kurang memiliki rasa empati
terhadap Koperasi, hal ini mungkin disebabkan karena pelayanan koperasi atau
sistem kerja koperasi yang dinilai oleh anggota Koperasi tidak memuaskan.
2.
Kurangnya Permodalan, hal ini dapat dilansir dari hal pada nomor satu karena
kurangnya kepedulian anggota maka berkurang pula masukan dana (modal) dari para
anggota yang diperoleh dari sumbangan sukarela maupun wajib.
3.
Lemahnya pengambilan keputusan, proses pengambilan keputusan yang ada dalam
koperasi memang sangat lama karena harus melewati beberapa proses seperti
rapat anggota, menyatukan pendapatatau yang terbanyak kemudian kembali
dimusyawarahkan untuk menuju mufakat maka di perlukan waktu yang sangat lama
untuk mengambil keputusan, dan dalam proses pengambilan keputusan ini terkadang
masih ada campur tangan akan kepentingan pribadi.
4.
Pemanfaatan pelayanan, pemanfaatan pelayanan yang didapat dari pengurus
haruslah memenuhi kepuasan anggota karena dengan pelayanan ini kepuasan anggota
akan terpenuhi dan akan mengoptimalkan umpan balik dari anggota.
5.
Lemahnya Pengawasan, karena banyak hal yang harus diurus dalam segi modal,
bisnis, dan pelayanan sisi yang perlu disorot juga ialah segi pengawasan yang
terjadi pada koperasi. Pengawasan biasanya dilakukan oleh bagian khusus baik
dari intern maupun ekstern, pada prakteknya dalam pengawasan ini sangat jarang
dilakukan tinjauan lapangan tapi hanya berdasarkan laporan dari badan pengurus.
Hal ini yang menyebabkan pengawasan terhadap koperasi kurang.
6.
Manajemen Resiko, jarang pada koperasi yang ada yang memiliki manajemen resiko
tapi hanya berdasarkan dari prosedur yang disepakati bersama oleh karena itu
sebaiknya setiap koperasi hendaknya memiliki manajemen resiko untuk
meminimalisir kerugian dan beberapa risiko risiko lainnya.
Beberapa uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa manajemen risiko sangat
diperlukan dalam berbagai bidang di koperasi guna meminimalisir resiko yang
mungkin terjadi dalam menjalankan proses operasionalnya.
Referensi: