Pendahuluan
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia lahir pada tanggal
12 Juli 1947 (66 tahun), sejak lahirnya telah terdapat 3 undang – undang
mulai dari UU No 12 Tahun 1967, UU No 25 Tahun 1992 dan dan yang terbaru adalah
UU No 17 tahun 2012. Beberapa fase perubahan mengenai peraturan koperasi
indonesia dari ketiga undang –undang itu adalah koperasi sebagai organisasi
sosial (UU N0 12/1967), Koperasi sebagai badan usaha (UU No 25/1992) dan
Koperasi sebagai badan hukum (UU No 17/2012).
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum
koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia
1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
Di
Indonesia telah dibuat UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun seiring
berjalan waktu, UU Perkoperasian tersebut yang telah berumur 20 tahun
diubah/diganti oleh DPR menjadi UU No.17 Tahun 2012 pertengahan Oktober tahun
lalu. Banyak perbedaan isi antara UU yang lama dengan yang baru, diantaranya
tentang Organisasi; Kelembagaan; Keanggotaan dan Permodalan; SHU; Masa/mulai
Berlaku dan PR Besar Dalam Penyesuaian.
ISI
ISI
Menurut UU No 25 Tahun
1992,Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
UU NO 12 TAHUN 1967 :
Undang-undang Dasar 1945
pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya telah dengan jelas menyatakannya, bahwa
perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan Koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan
perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk
mencapai cita-cita
tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian
Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya bangun karsa, tut
wuri handayani”. Dalam
rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- undang Dasar 1945, sesuai
pula dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, tentang Pembaharuan
Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta
perombakan Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan
suatu keharusan, karena baik isi maupun jiwanya Undang-undang tersebut
mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja
serta landasan idiil Koperasi, sehingga
akan menghambat kehidupan
dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi
rakyat yang demokratis dan berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang
terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah
tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi,
bahkan sangat membatasi
gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan
jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu
akan menghambat langkah
serta membatasi sifat-sifat keswadayaan, keswasembadaan serta keswakertaan yang
sesungguhnya merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri
sendiri, yang gilirannya
akan dapat merugikan masyarakat sendiri.Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan
M.P.R.S. No. XIX/ MPRS/1966 dianggap perlu untuk
mencabut dan mengganti
Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan
Undang-undang yang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada
fungsi yang semestinya
yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-undang Dasar 1945.Di bidang Idiil,
Koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat
berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang merupakan ciri
khas dari tata kehidupan
bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan
yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
dilaksanakan dalam rangka politik umum perjuangan Bangsa Indonesia.Di bidang
organisasi Koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegang
teguh azas-azas demokrasi.
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan Koperasi.Koperasi
mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya
yakni kekeluargaan dan gotong-royong.Dengan berpedoman kepada Ketetapan
M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah
memberikan bimbingan
kepada Koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas serta memberikan
perlindungan agar Koperasi tidak mengalami kekangan dari pihak manapun,
sehingga Koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar
1945 beserta penjelasannya.
Dari
pengertian diatas, adapun perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012
ialah:
1.
Dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan
usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang.Sedangkan UU No 17 Tahun 2012
menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan disini dapat terlihat dari
pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha
dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda. Yang mana badan usaha
merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang
digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan
bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas
terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan
pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.
2.
Dilihat dari segi konsistensian
kata (diksi kalimat/
pilihan kata) dalam pengertian koperasi menurut
UU No 25 Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan kata, yang mana
dalam UU No 25 Tahun 1992 tidak hanya menguraikan pengertian koperasi sebagaibadan
usaha tetapi pula sebagai badan hukum. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012
terjadi hal yang berlawanan yakni: adanya konsistenan kata yang digunakan untuk
mendeskripsikan pengertian koperasi yakni penggunaan kata badan hukum.
3.
Dilihat dari sudut kejelasan Modal
Koperasi, definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih
menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi. Hal tersebut
dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan
hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan
usaha . Melalui penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan
kekayaan ini, nantinya diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal
tetapi juga dapat memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan
koperasi bebas dari modal asing (modal anggota). Sedangkan definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tidak
menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi.
4. Dilihat
dari prinsip koperasi yang
dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut UU No
17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada
peran penting koperasi pelayanan dibandingkan prinsip kopersai yang tertuang
pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992. Hal tersebut dibuktikan
dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU tersebut.
˃ Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun
2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu:
Koperasi melaksanakan
Prinsip Koperasi yang meliputi:
•keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
•pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara
demokratis;
• Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi Koperasi;
•Koperasi merupakan badan
usaha swadaya yang otonom, dan independen;
•Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi
kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
•Koperasi melayani anggotanya secara prima dan
memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada
tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
•Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi
lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
˃ Sedangkan Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun
1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
Koperasi melaksanakan
prinsip Koperasi sebagai berikut :
•keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
•pengelolaan dilakukan
secara demokratis;
•pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing
anggota;
•pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
•kemandirian
Dalam mengembangkan
Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
A. Pendidikan perkoperasian;
B. Kerja sama antarkoperasi.
5.
Dilihat dari sudut hubungan dengan
bidang-bidang yang lain definisi Koperasi menurut UU No 17
Tahun 2012 menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak
hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial,
dan budaya. Sedangkan definisi
Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi
hanya sebatas pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan
pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6.
Dilihat dari pedoman koperasi,
definisi Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya menguraikan
prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi sebagaimana yang tertuang
pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan
dalam definisi koperasi yang tertuang pada UU No 17 Tahun 2012 tidak
hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional
sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 17 Tahun 2012, tetapi juga
berpedoman pada nilai.
7. Ditinjau dari makna prinsip koperasi, UU No 25
Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat
keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap
balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi
lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi
penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini
dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang
ada pada UU No 25 Tahun 1992.
˃ Perbedaan yang lebih detail dari makna prinsip
koperasi yang dianut dijabarkan sebagai berikut:
Menurut
UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1) Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
•keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
•pengelolaan dilakukan
secara demokratis;
•pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing
anggota;
•pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
•kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
•pendidikan perkoperasian;
•kerja sama antarkoperasi.
Menurut UU No 17 Tahun 2012
(3) Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
•keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
•pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara
demokratis;
•Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi
Koperasi;
•Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom,
dan independen;
•Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi
kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
•Koperasi melayani anggotanya secara prima dan
memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada
tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
•Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi
lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
8. Ditinjau dari penguraian azas koperasi, UU No
25 Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi dari definisi koperasi
menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.
PENUTUP
Kesimpulan
dan Analisis
Secara lebih ringkas,
perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi
Definisi dijabarkan pada tabel seperti berikut ini:
NO
|
PERBEDAAN
|
|
UU No 25 Tahun 1992
|
UU No 17 Tahun 2012
|
|
1
|
Koperasi sebagai badan
Usaha dan badan hukum
|
Koperasi sebagai badan
hukum
|
2.
|
Tidak terjadi
konsistenan kata dalam menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal
koperasi dijabarkan sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi
dijabarkan sebagai badan hukum
|
Terjadi konsistenan kata
yakni menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum
|
3.
|
Tidak menguraikan lebih
jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan
para anggotanya
|
menguraikan lebih jelas
komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para
anggotanya
|
5.
|
menguraikan cakupan
koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi.
|
menguraikan definisi
yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan
ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
|
6.
|
menguraikan prinsip
koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi.
|
tidak hanya menguraikan
prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional
tetapi juga berpedoman pada nilai
|
7.
|
menguraikan prinsip
koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi
tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang
diperoleh.
|
menguraikan prinsip
koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan
merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal
ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan.
|
8.
|
menguraikan definisi
koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
tidak menguraikan
definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar