BAB. I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Semua kegiatan/perbuatan yang kita
lakukan mempunyai hukum yang berlaku, apalagi kita berada di negara yang
berlandaskan hukum.. Lanjut saja saya akan menjelaskan ringkas pengertian
hukum. Hukum adalah suatu pedoman, aturan, mengikat dan diakui oleh Negara yang
membatasi segala tindakan manusia agar manusia memiliki norma yang baik
sehingga terciptanya suatu keamanan, kesejahteraan dalam bermasyarakat.
Bukan hukum sosial saja yang sering
diperbincangkan. Namun di dalam urusan perekonomian Negara pun juga menetapkan
suatu aturan atau hukum yang mengikat, mengatur segala tindakan perekonomian di
suatu Negara sehingga dapat terkontrolnya sistem ekonomi.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a. Apa pengertian hukum?
b. Apa tujuan hukum dan sumber-sumber hukum?
c. Bagaimana kaidah / norma hukum?
d. Apa pengertian ekonomi dan hukum ekonomi?
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a. Apa pengertian hukum?
b. Apa tujuan hukum dan sumber-sumber hukum?
c. Bagaimana kaidah / norma hukum?
d. Apa pengertian ekonomi dan hukum ekonomi?
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini, ialah;
· Untuk mengetahui pengertian hukum
· Untuk mengetahui tujuan hukum dan sumber hukum
· Untuk mengetahui kaidah / norma hukum
· Untuk mengetahui pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Tujuan penulisan makalah ini, ialah;
· Untuk mengetahui pengertian hukum
· Untuk mengetahui tujuan hukum dan sumber hukum
· Untuk mengetahui kaidah / norma hukum
· Untuk mengetahui pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem aturan atau
adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,
pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Hukum menurut para ahli:
Hukum menurut para ahli:
- Thomas Hobbes dalam “
Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain. - Rudolf von Jhering dalam “ Der
Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara. - Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. - Aristoleteshukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
- E. Utrecht,
hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
Ada pula pengertian hukum menurut para ahli di
indonesia.
M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Tentang Arti dan Luas Lingkup Hukum Ekonomi
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan
terjemahan dariEconomisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika).
Sekalipun demikian,pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda
ternyata berbeda denganarti Economic Law di Amerika Serikat.Sebab pengertian
Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit
E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat
dan yang setelahPerang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de
l’economie.Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi
Negara(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun
1930andiadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan
ekonomibagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang
dapatmemenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh
jugatidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan
nama“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi
terhadapfaham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib
untukmengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan
hargamaksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan
izinizinPemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi,
sepertimisalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya
penanamanmodal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor
ataumengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.Peraturan-peraturan
Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan namaDroit E’conomique
(atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit)
Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan Ekonomi.Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum
ekonomi tersebut memiliki 2 aspek, sebagai berikut :
Aspek
pengaturan usaha— usaha pembanguna
ekonomi, dala arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
Aspek
pengaturan usaha — usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
meratadiantara seluruh lapisan masyarakat.Hukum Ekonomi Indonesia dapat
dibedakan menjadi 2, yaitu :
Hukum
Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiranhukum
mengenai cara — cara peningkatandan pengembangan kehidupan Indonesia.
Hukum
ekonomi sosial, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.Sementara itu hukum ekonomi
menganut asas, sebagai berikut
·
Asas
keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,2.
·
Asas
manfaat,3.
·
Asas
demokrasi pancasila,4.
·
Asas
adil dan merata,5.
·
Asas
keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,6.
·
Asas
hukum,7.
·
Asas
kemadirian,8.
·
Asas
keuangan,9.
·
Asas
ilmu pengetahuan,10.
·
Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam
kemakmuranrakyat,11.
·
Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan12.
·
Asas
kemandirian yang berwawasan kewarganegaraanLain dari pada itu keadaan
sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanyaera globalisasi
maka dasar
dasar
hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasionalsuatu negara, melainkan
mengikuti hukum Internasional.
2. Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
Tujuan hukum
ialah arah atau sasaran yang hendak dicapai hukum dalam mengatur masyarakat.
Pengertian lainnya sebagai berikut:
·
Tujuan hukum bersifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian,
kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
·
Hukum dapat menyelasaikan perkara melalau proses pengadilan dengan prantara
hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
·
Hukum dapat menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim
atas dirinya sendiri.
Tujuan
Hukum Menurut Ahli Pakar Hukum
Tujuan
hukum menurut Aristoteles dalam bukunya Rhetorica menyebutkan teorinya bahwa:
“tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada
hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa
yang tidak adil”.
Tujuan hukum menurut Apeldoorn dalam bukunya
Inleiden tot de studie van het Nederlandse
recht menyatakan bahwa :
recht menyatakan bahwa :
“tujuan hukum adalah mengatur tata
tertib dalam masyarakat secara damai dan adil”.
Tujuan
hukum menurut Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Perbuatan Melanggar Hukum
sebagai berikut :
sebagai berikut :
“Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan
tata tertib dalam
masyarakat”.
Sumber hukum
- Sumber hukum material
Sumber
hukum material merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum material
lebih menitikberatkan pada tempat dari mana materi itu diambil, misalnya:
−
hubungan sosial
−
hubungan kekuatan politik
−
situasi sosial ekonomis
−
tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan)
−
hasil penelitian ilmiah (kriminalogi, lalulintas)
−
perkembangan internasional
−
keadaan geografis, dll
- Sumber hukum formal
sumber
hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku.
Sumber-sumber hukum segi formal, yaitu :
a) undang-undang (statute)
b) kebiasaan (costum)
c) keputusan-keputusan hakim
d) traktat (treaty)
e) pendapat sarjana hukum (doktrin)
3. Kaidah / Norma
Hukum
Norma merupakan petunjuk hidup bagi
masyarakat. Petunjuk bagaimana masyarakat dalam berbuat, bertingkah laku dalam
kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian kaidah atau norma tersebut berisikan
perintah atau larangan yang dimana setiap orang harus menaati dan mematuhinya
agar terciptanya suatu ketentraman dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Hukum merupakan seperangkat norma
atau kaidah. Kaidah yang berisi perintah yang sudah selayaknya dan sepatutnya
harus ditaati serta dijadikan petunjuk hidup yang mempunyai sifat memaksa.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu:
− Hukum imperative
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat
a piori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
− Hukum fakultatif
Maksdnya ialah hukum itu tidak
secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
Macam-macam norma:
• Norma agama
• Norma kesusilaan
• Norma kesopanan
• Norma hukum
Ciri-ciri norma hukum:
−
Memiliki alat penegak aturan
−
Dibuat oleh penegak hukum
− Bersifat memaksa
−
Aturannya pasti (tertulis)
− Mengikat semua orang
− Sanksi berat.
4. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu,
masyarakat, dan Negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia karena
ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada
melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi
terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
2.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
·
Jika harga sembako atau sembilan
bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·
Apabila pada suatu lokasi berdiri
sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah
maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya
akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·
Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
·
Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
·
Semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang
hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan
memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan
dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Referensi:
http://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar