Sabtu, 29 Maret 2014

MINGGU - 1 "Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi"



BAB. I
PENDAHULUAN
 
A. LATAR BELAKANG
 
Semua kegiatan/perbuatan yang kita lakukan mempunyai hukum yang berlaku, apalagi kita berada di negara yang berlandaskan hukum.. Lanjut saja saya akan menjelaskan ringkas pengertian hukum. Hukum adalah suatu pedoman, aturan, mengikat dan diakui oleh Negara yang membatasi segala tindakan manusia agar manusia memiliki norma yang baik sehingga terciptanya suatu keamanan, kesejahteraan dalam bermasyarakat.

Bukan hukum sosial saja yang sering diperbincangkan. Namun di dalam urusan perekonomian Negara pun juga menetapkan suatu aturan atau hukum yang mengikat, mengatur segala tindakan perekonomian di suatu Negara sehingga dapat terkontrolnya sistem ekonomi.
 
B. RUMUSAN MASALAH

  Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
   a.      Apa pengertian hukum?
   b.      Apa tujuan hukum dan sumber-sumber hukum?
   c.       Bagaimana kaidah / norma hukum?
   d.      Apa pengertian ekonomi dan hukum ekonomi?

C. TUJUAN PENULISAN
 
Tujuan penulisan makalah ini, ialah;
 ·         Untuk mengetahui pengertian hukum
 ·         Untuk mengetahui tujuan hukum dan sumber hukum
 ·         Untuk mengetahui kaidah / norma hukum
 ·         Untuk mengetahui pengertian ekonomi dan hukum ekonomi


PEMBAHASAN

1.      Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Hukum menurut para ahli:

 
  1. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
    Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
  2. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
    Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara. 
  3. Plato
    Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  4. Aristoleteshukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  5. E. Utrecht,
    hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
 Ada pula pengertian hukum menurut para ahli di indonesia.

M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
 
Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Tentang Arti dan Luas Lingkup Hukum Ekonomi

Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dariEconomisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian,pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda denganarti Economic Law di Amerika Serikat.Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit

E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelahPerang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930andiadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomibagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapatmemenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh jugatidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadapfaham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untukmengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan hargamaksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizinPemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, sepertimisalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanamanmodal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor ataumengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan namaDroit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit)

Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi.Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki 2 aspek, sebagai berikut :

Aspek pengaturan usaha—  usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.

Aspek pengaturan usaha — usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara meratadiantara seluruh lapisan masyarakat.Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiranhukum mengenai cara — cara peningkatandan pengembangan kehidupan Indonesia.

Hukum ekonomi sosial, hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut
·         Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,2.
·         Asas manfaat,3.
·         Asas demokrasi pancasila,4.
·         Asas adil dan merata,5.

·         Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,6.
·         Asas hukum,7.
·         Asas kemadirian,8.
·         Asas keuangan,9.
·         Asas ilmu pengetahuan,10.
·         Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuranrakyat,11.
·         Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan12.
·         Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraanLain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanyaera globalisasi maka dasar

dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasionalsuatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.

2.      Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
 
Tujuan hukum ialah arah atau sasaran yang hendak dicapai hukum dalam mengatur masyarakat. Pengertian lainnya sebagai berikut:

·    Tujuan hukum bersifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
·    Hukum dapat menyelasaikan perkara melalau proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
·    Hukum dapat menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Tujuan Hukum Menurut Ahli Pakar Hukum

Tujuan hukum menurut Aristoteles dalam bukunya Rhetorica menyebutkan teorinya bahwa:
“tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil”.
  Tujuan hukum menurut Apeldoorn dalam bukunya Inleiden tot de studie van het Nederlandse
recht menyatakan bahwa :
“tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil”. 
Tujuan hukum menurut Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Perbuatan Melanggar Hukum
sebagai berikut :
“Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam 
 masyarakat”.
Sumber hukum
  • Sumber hukum material
Sumber hukum material merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum material lebih menitikberatkan pada tempat dari mana materi itu diambil, misalnya:

−        hubungan sosial
−        hubungan kekuatan politik
−        situasi sosial ekonomis
−        tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan)
−        hasil penelitian ilmiah (kriminalogi, lalulintas)
−        perkembangan internasional
−        keadaan geografis, dll
  • Sumber hukum formal
sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
           Sumber-sumber hukum segi formal, yaitu :
          a)       undang-undang (statute)
          b)      kebiasaan (costum)
          c)      keputusan-keputusan hakim
          d)      traktat (treaty)
          e)      pendapat sarjana hukum (doktrin)
3.      Kaidah / Norma Hukum
Norma merupakan petunjuk hidup bagi masyarakat. Petunjuk bagaimana masyarakat dalam berbuat, bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian kaidah atau norma tersebut berisikan perintah atau larangan yang dimana setiap orang harus menaati dan mematuhinya agar terciptanya suatu ketentraman dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.

Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah. Kaidah yang berisi perintah yang sudah selayaknya dan sepatutnya harus ditaati serta dijadikan petunjuk hidup yang mempunyai sifat memaksa.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu:

        Hukum imperative
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat a piori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
        Hukum fakultatif
Maksdnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.

 Macam-macam norma:
         Norma agama
         Norma kesusilaan
         Norma kesopanan
         Norma hukum

Ciri-ciri norma hukum:
        Memiliki alat penegak aturan
        Dibuat oleh penegak hukum
        Bersifat memaksa
        Aturannya pasti (tertulis)
        Mengikat semua orang
        Sanksi berat.

    
4. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
     Ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan Negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.

Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.             Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.             Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
·            Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·            Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·            Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·            Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
·            Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata 
PENUTUP
Kesimpulan

Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

Referensi:
            http://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar