BAB 2
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dankewajiban untuk bertindak dalam hukum. Sedangkan objek hukum
adalah segalasesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalamsuatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang atau hak
yangdimiliki dan bernilai ekonomis.Subjek Hukum terdiri atas subjek Hukum
Manusia dan Subjek HukumBadan Usaha. Dan Objek Hukum memiliki dua jenis yang
berdasarkan 503-504KUH Perdata, disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua
yakni, bendayang bersifat kebendaan (Materiekogoderen), dan benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriekogoderan).
B.Rumusan
Masalah;
1.Apa
itu subjek hukum?
2.Jenis
subjek hukum?
3.Apa itu objek hukum?
4.Sifat objek hukum?
PEMBAHASAN
Dalam
dunia hukum, perkataan orang (Persoon) berarti pembawa hak,yaitu sesuatu yang
mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subjek hukum.Subjek hukum itu terdiri
dari
a. Manusia (Natuurlijke
Persoon)
b. Badan Usaha (Rechtspersoon)
Boleh
dikatakan setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing dengan tidak
memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.Berlakunya manusia itu
sebagai pembawa hak mulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal
dunia.Walaupun menurut hukum setiap manusia tidak terkecuali memiliki hak.Akan
tetapi, didalam hukum tidaklah semua orang boleh bertindak sendiri
dalammelaksanakan hak – haknya. Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak
cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah :
a.Orang
yang masih dibawah umur (belum mencapai 21 tahun).
b.Orang
yang tidak sehat pilirannya (gila), pemabuk dan pemboros.
c.Orang perempuan dalam pernikahan
(wanita kawin)
Badan
hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukansebagai pembawa hak
manusia. Misalnya, dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama
sekali terlepas dari kekayaan – kekayaan anggotanya.Bedanya dengan manusia
ialah, badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat dihukum
penjara (kecuali hukuman denda).Badan hukum bertindak dengan perantara pengurus
– pengurusnya :
a.Badan
Hukum Publik, yaitu Negara, Daerah Swantantra Tingkat I dan II,Kotamadya,
Kotapraja,
b.Badan
Hukum Perdata, yang dapat dibagi lagi dalam :
1.Badan Hukum (Perdata) Eropah, seperti Perseroan Terbatas,
Yayasan,Lembaga, Koperasi, Gereja.
2.Badan
Hukum Indonesia seperti : Gereja Indonesia, Masjid, Wakaf,Koperasi Indonesia.
1.Subjek Hukum
Subjek
hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang
untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu :
1.1ManusiaManusia : sebagai subjek hukum telah
mempunyai hak dan mampumenjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih
ada didalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika
kepentingannya menghendaki, seperti dalam halkewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum dia dianggap tidak
pernah ada. Sehingga ia bukan termasuk subjek hukum.
Ada juga
golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukumkarena tidak cakap dalam
melakukan perbuatan hukum (Personal Miserabile)yaitu:
1.Anak dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2.Orang yang berada dalam
pengampunan (Curatele) yaitu, orang yang sakitingatan, pemabuk, pemboros, dan
isteri yang tunduk pada pasal 110KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963.
1.2.Badan
Hukum :Badan
hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa
hak dan tidak berjiwa, dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepasdari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
•Didirikan
akta notaris.
•Didaftarkan
di kantor panitera pengadilan negri setempat.
•Dimintakan
pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman danHAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh MenteriKeuangan.
•Diumumkan
dalam berita negara RI.Badan hokum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
1.2.1.Badan
Hukum Privat :
Badan hokum privat
(Privat Rechts Persoon) adalah badan hokumyang didirikan berdasarkan hokum
sipil atau perdata yang menyangkutkepentingan banyak orang didalam badan hokum
itu.Dengan demikian badan hokum privat merupakan badan hokumswasta yang didirikan
orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukumyang berlaku secara sah misalnya,
Perseroan Terbatas, Koperasi, badanamal dan yayasan.1.2.2.Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badanhukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau
negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan
hukumnegara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan
yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah)atau badan pengrus
yang diberikan tugas untuk itu, seperti NegaraRepublik Indonesia, Pemerintah
Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesiadan Perusahaan Negara.
2.Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk
subjek hukum dan menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa
benda atau barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Biasanyaobjek hukum disebut BENDA. Menurut hukum perdata, benda ialah segala
barang – barang dan hak – hak yang dimiliki orang.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH
Perdatadisebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifatkebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang
bersifat tidak kebendaan(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
2.1.Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiridari benda berubah /
berwujud. Yang meliputi :
a.Benda bergerak / tidak tetap,
berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b.Benda tidak bergerak.
2.2.Benda yang bersifat tidak
kebendaan
(Immateriekegoderen)Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudiandapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten,dan ciptaan musik / lagu.
3.Hak Kebendaan yang Bersifat
sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah
hak jaminan yang melekat pada kreditur
yang memberikan kewenangan kepadanyauntuk melakukan ekekusi kepada benda
melakukan yang dijadikan jaminan, jikadebitur melakukan wansprestasi terhadap
suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
·
.Jaminan
yang bersifat umum
-.Benda tersebut bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
-.Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya pada pihak lain
-.Jaminan yang bersifat khusus(.Gadai,Hipotik,Hak
tanggungan, Fidusia.)
PENUTUPAN
Kesimpulan
Subjek dan
objek hukum memiliki keterkaitan yang tidak dapatdilepaskan. Karena tidak
memungkinkan adanya objek hukum tanpa adanyasubjek terlebih dahulu.Objek adalah
hal yang dikuasi oleh subjek hukum tersebut, sedangkansubjek penguasa daripada
objek hukum tersebut. Namun, tidak berarti suatusubjek hukum dapat berlaku
sewenangnya terhadap objek hukum karena tetap adasuatu perundangan yang
mengatur terhadap pelanggaran yang dilakukan suatusubjek hukum terhadap objek
hukum.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar