Sabtu, 29 Maret 2014

MINGGU - 2 "Subyek dan Obyek Hukum"

BAB 2

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
        Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dankewajiban untuk bertindak dalam hukum. Sedangkan objek hukum adalah segalasesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalamsuatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang atau hak yangdimiliki dan bernilai ekonomis.Subjek Hukum terdiri atas subjek Hukum Manusia dan Subjek HukumBadan Usaha. Dan Objek Hukum memiliki dua jenis yang berdasarkan 503-504KUH Perdata, disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yakni, bendayang bersifat kebendaan (Materiekogoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekogoderan).
B.Rumusan Masalah;
1.Apa itu subjek hukum?
2.Jenis subjek hukum?
3.Apa itu objek hukum?
4.Sifat objek hukum?

PEMBAHASAN

Dalam dunia hukum, perkataan orang (Persoon) berarti pembawa hak,yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subjek hukum.Subjek hukum itu terdiri dari
a. Manusia (Natuurlijke Persoon)
b. Badan Usaha (Rechtspersoon)
Boleh dikatakan setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.Berlakunya manusia itu sebagai pembawa hak mulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia.Walaupun menurut hukum setiap manusia tidak terkecuali memiliki hak.Akan tetapi, didalam hukum tidaklah semua orang boleh bertindak sendiri dalammelaksanakan hak – haknya. Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah :
a.Orang yang masih dibawah umur (belum mencapai 21 tahun).
b.Orang yang tidak sehat pilirannya (gila), pemabuk dan pemboros.
c.Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukansebagai pembawa hak manusia. Misalnya, dapat melakukan persetujuan –  persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan – kekayaan anggotanya.Bedanya dengan manusia ialah, badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat dihukum penjara (kecuali hukuman denda).Badan hukum bertindak dengan perantara pengurus – pengurusnya :
a.Badan Hukum Publik, yaitu Negara, Daerah Swantantra Tingkat I dan II,Kotamadya, Kotapraja,

b.Badan Hukum Perdata, yang dapat dibagi lagi dalam :
1.Badan Hukum (Perdata) Eropah, seperti Perseroan Terbatas, Yayasan,Lembaga, Koperasi, Gereja.
2.Badan Hukum Indonesia seperti : Gereja Indonesia, Masjid, Wakaf,Koperasi Indonesia.

1.Subjek Hukum

Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu :

1.1ManusiaManusia : sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampumenjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada didalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam halkewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum dia dianggap tidak pernah ada. Sehingga ia bukan termasuk subjek hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukumkarena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personal Miserabile)yaitu:
1.Anak dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2.Orang yang berada dalam pengampunan (Curatele) yaitu, orang yang sakitingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963.

1.2.Badan Hukum :Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa, dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepasdari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
•Didirikan akta notaris.
•Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri setempat.
•Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman danHAM khusus untuk Badan  Hukum Dana Pensiun oleh MenteriKeuangan.
•Diumumkan dalam berita negara RI.Badan hokum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :

1.2.1.Badan Hukum Privat :
 Badan hokum privat (Privat Rechts Persoon) adalah badan hokumyang didirikan berdasarkan hokum sipil atau perdata yang menyangkutkepentingan banyak orang didalam badan hokum itu.Dengan demikian badan hokum privat merupakan badan hokumswasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukumyang berlaku secara sah misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, badanamal dan yayasan.1.2.2.Badan Hukum Publik Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badanhukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukumnegara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah)atau badan pengrus yang diberikan tugas untuk itu, seperti NegaraRepublik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesiadan Perusahaan Negara.

2.Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk subjek hukum dan menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Biasanyaobjek hukum disebut BENDA. Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang – barang dan hak – hak yang dimiliki orang.

Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdatadisebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifatkebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :

2.1.Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiridari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a.Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b.Benda tidak bergerak.
 
2.2.Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudiandapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,dan ciptaan musik / lagu.

3.Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak  jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanyauntuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jikadebitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
·         .Jaminan yang bersifat umum
-.Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
-.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya pada pihak lain
-.Jaminan yang bersifat khusus(.Gadai,Hipotik,Hak tanggungan, Fidusia.)

PENUTUPAN
Kesimpulan
Subjek dan objek hukum memiliki keterkaitan yang tidak dapatdilepaskan. Karena tidak memungkinkan adanya objek hukum tanpa adanyasubjek terlebih dahulu.Objek adalah hal yang dikuasi oleh subjek hukum tersebut, sedangkansubjek penguasa daripada objek hukum tersebut. Namun, tidak berarti suatusubjek hukum dapat berlaku sewenangnya terhadap objek hukum karena tetap adasuatu perundangan yang mengatur terhadap pelanggaran yang dilakukan suatusubjek hukum terhadap objek hukum.

Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar