Sabtu, 14 November 2015

Tugas Etika Profesi Akuntansi (softskill) pertemuaan ke-5



Name   : Azmy fauzan
NPM   : 21212323
Class    : 4 EB 24

Kode Perilaku Profesional

            Etika secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing – masing orang memiliki perangkat nilai tersebut antara lain, kejujuran, integritas, mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain, menghargai orang lain, menjadi warga yang bertanggung jawab, mencapai yang terbaik, dan lain – lain. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.
Sebagian besar orang mendefinisikan perilaku yang berbeda dari sesuatu yang seharusnya dilakukan.
Terdapat dua alasan mengapa orang bertindak tidak etis :
1.      Standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum.
2.      Seseorang memilih bertindak semaunya.
Etika dalam bisnis harus menjamin suatu perilaku sebagai berikut :
1.      Apakah itu kebenaran.
2.      Apakah itu adil untuk semua yang berkepentingan.
3.      Akankah itu menambah goodwill dan hubungan yang lebih baik.
4.      Akankah itu menguntungkan semua yang berkepentingan.
            Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Semakin majunya perkembangan jaman, maka dikembangkan kerangka formal untuk memecahkan dilema etika yang dinamakan pendekatan enam langkah :
1.      Mendapatkan fakta – fakta yang relevan.
2.      Menentukan isu – isu etika dari fakta – fakta.
3.      Menentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema.
4.      Menentukan alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema.
5.      Menentukan konsekuensi yang mungkin dari setiap alternatif.
6.      Menetapkan tindakan yang tepat.
            Kebutuhan akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa lainnya karena pemakai tidak memilki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar oleh yang mengeluarkan laporan keuangan (klien) sedangkan yang mendapat manfaat dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah berhubungan dengan auditor.

1.   Kode Perilaku Profesional
            Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku Profesional merupakan ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode perilaku profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.    Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.   Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c.    Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.   Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.    Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.    Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.   Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.   Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

2.   PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
            Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
a.              Menurut IFAC (The International Federation of Accountants), seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
·         Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional
·         Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
·         Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
·         Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
·         Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.

b.              Menurut AICPA (American Institute of Certified Public Accountants), seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
·         Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
·         Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
·         Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
·         Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
·         Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
·         Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

c.              Menurut IAI Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
·         Tanggung Jawab
·         Kepentingan Publik
·         Integritas
·         Objektivtias
·         Kompetensi dan Kehati-hatian
·         Kerahasiaan
·         Perilaku Profesional


3.   ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
            Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
            Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

CONTOH KASUS:
Keluhan Manipulasi Laporan Keuangan Sebaiknya ke IAI
BPK menengarai sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) memanipulasi laporan keuangan sehingga merekomendasikan Menkeu agar mencabut izinnya. Semua pihak yang merasa dirugikan oleh manipulasi laporan keuangan itu pun diminta mengadu ke induk para akuntan yakni Ikatan Akuntan Indonesia. "Kalau soal komplain kan ada Dewan Kehormatan dari Ikatan Akuntan Indonesia," tegas Menneg BUMN Sugiharto menanggapi pernyataan Ketua BPK soal manipulasi laporan keuangan oleh KAP sebelumnya di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/8/2006). Sugiharto juga meminta agar asas praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus ini. "Karena ini persoalan yang tidak jelas, mestinya disikapi. Kan ada presumption of innocent karena belum ada persidangan, benar atau tidaknya laporan keuangan itu," jelasnya. Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan KAP oleh suatu perusahaan sebelumnya telah melalui beauty contest dan diusulkan oleh direksi dan komisaris. Mekanisme beauty contest diperlukan agar pemilihan transparan dan accountable. Selanjutnya RUPS akan memutuskan KAP mana yang akan dipakai. Menurut Sugiharto, KAP dalam melakukan audit tentunya sudah berdasarkan norma-norma yang berlaku pada standar profesi akuntan. "Profesi akuntan publik mengenai standar practices yang diatur oleh kalangan profesi sendiri. Mereka punya kode etik, standar pemeriksaan akuntansi yang sudah baku," tegasnya. Sugiharto menambahkan, sebagai Menneg BUMN, dirinya tidak berwenang menyatakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP benar atau tidak. "Selain KAP, yang memiliki kewenangan untuk mengaudit BUMN yakni BPK. BPK nantinya mengajukan ke pemerintah BUMN mana yang akan diaudit apakah itu manajemen audit, audit investigasi atau financial audit," jelasnya.

REFERENSI: 



contoh kasus. 
http://finance.detik.com/read/2006/08/09/130746/652761/4/keluhan-manipulasi-laporan-keuangan-sebaiknya-ke-iai








Tidak ada komentar:

Posting Komentar