Name : Azmy fauzan
NPM : 21212323
Class : 4 EB 24
Kode
Perilaku Profesional
Etika
secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing –
masing orang memiliki perangkat nilai tersebut antara lain, kejujuran,
integritas, mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain,
menghargai orang lain, menjadi warga yang bertanggung jawab, mencapai yang
terbaik, dan lain – lain. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting
karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.
Sebagian besar orang
mendefinisikan perilaku yang berbeda dari sesuatu yang seharusnya dilakukan.
Terdapat dua alasan
mengapa orang bertindak tidak etis :
1. Standar etika seseorang berbeda dari
masyarakat umum.
2. Seseorang memilih bertindak semaunya.
Etika dalam bisnis
harus menjamin suatu perilaku sebagai berikut :
1. Apakah itu kebenaran.
2. Apakah itu adil untuk semua yang
berkepentingan.
3. Akankah itu menambah goodwill dan
hubungan yang lebih baik.
4. Akankah itu menguntungkan semua yang
berkepentingan.
Dilema
etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku
yang layak harus dibuat.
Semakin majunya
perkembangan jaman, maka dikembangkan kerangka formal untuk memecahkan dilema
etika yang dinamakan pendekatan enam langkah :
1. Mendapatkan fakta – fakta yang relevan.
2. Menentukan isu – isu etika dari fakta –
fakta.
3. Menentukan siapa dan bagaimana orang atau
kelompok yang dipengaruhi oleh dilema.
4. Menentukan alternatif yang tersedia bagi
orang yang harus memecahkan dilema.
5. Menentukan konsekuensi yang mungkin dari
setiap alternatif.
6. Menetapkan tindakan yang tepat.
Kebutuhan
akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas
dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk
meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa
lainnya karena pemakai tidak memilki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi
pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang
berbeda dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab
kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar
oleh yang mengeluarkan laporan keuangan (klien) sedangkan yang mendapat manfaat
dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah
berhubungan dengan auditor.
1.
Kode Perilaku Profesional
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku Profesional merupakan ketentuan
umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan
berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode perilaku profesional terdiri
dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan
kaidah etika.
Garis besar kode etik dan perilaku profesional
adalah :
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua
orang menegaskan kewajiban untuk melindungi
hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi
adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari
sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip
keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran hak cipta,
hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh
hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk
melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. PRINSIP-PRINSIP
ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi
sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh
terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya,
antara lain :
a.
Menurut IFAC (The International Federation of Accountants),
seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
·
Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang
tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional
·
Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai
dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara
independen.
·
Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan
harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu
meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
·
Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan
menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
·
Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan
hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
b.
Menurut AICPA (American Institute of Certified Public
Accountants), seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
·
Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional,
harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
·
Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima
kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
·
Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas
kepercayaan publik terhadapnya.
·
Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus
mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawabnya.
·
Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis
dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan
kompetensi yang dimilikinya.
·
Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus
memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
c.
Menurut IAI Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang
profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
·
Tanggung Jawab
·
Kepentingan Publik
·
Integritas
·
Objektivtias
·
Kompetensi dan Kehati-hatian
·
Kerahasiaan
·
Perilaku Profesional
3. ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua
standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan
oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada
akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
CONTOH KASUS:
Keluhan
Manipulasi Laporan Keuangan Sebaiknya ke IAI
BPK menengarai sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP)
memanipulasi laporan keuangan sehingga merekomendasikan Menkeu agar mencabut
izinnya. Semua pihak yang merasa dirugikan oleh manipulasi laporan keuangan itu
pun diminta mengadu ke induk para akuntan yakni Ikatan Akuntan Indonesia.
"Kalau soal komplain kan ada Dewan Kehormatan dari Ikatan Akuntan
Indonesia," tegas Menneg BUMN Sugiharto menanggapi pernyataan Ketua BPK
soal manipulasi laporan keuangan oleh KAP sebelumnya di Gedung Depkeu, Jalan
Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/8/2006). Sugiharto juga meminta agar asas
praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus ini. "Karena ini persoalan
yang tidak jelas, mestinya disikapi. Kan ada presumption of innocent karena belum
ada persidangan, benar atau tidaknya laporan keuangan itu," jelasnya. Ia
menjelaskan, mekanisme pemilihan KAP oleh suatu perusahaan sebelumnya telah
melalui beauty contest dan diusulkan oleh direksi dan komisaris. Mekanisme
beauty contest diperlukan agar pemilihan transparan dan accountable.
Selanjutnya RUPS akan memutuskan KAP mana yang akan dipakai. Menurut Sugiharto,
KAP dalam melakukan audit tentunya sudah berdasarkan norma-norma yang berlaku
pada standar profesi akuntan. "Profesi akuntan publik mengenai standar
practices yang diatur oleh kalangan profesi sendiri. Mereka punya kode etik,
standar pemeriksaan akuntansi yang sudah baku," tegasnya. Sugiharto
menambahkan, sebagai Menneg BUMN, dirinya tidak berwenang menyatakan laporan
keuangan yang telah diaudit oleh KAP benar atau tidak. "Selain KAP, yang
memiliki kewenangan untuk mengaudit BUMN yakni BPK. BPK nantinya mengajukan ke
pemerintah BUMN mana yang akan diaudit apakah itu manajemen audit, audit
investigasi atau financial audit," jelasnya.
REFERENSI:
contoh kasus.
http://finance.detik.com/read/2006/08/09/130746/652761/4/keluhan-manipulasi-laporan-keuangan-sebaiknya-ke-iai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar