Name : Azmy fauzan
NPM : 21212323
Class : 4 EB 24
Etika
dalam Auditing
1. Kepercayaan
publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas
independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan
masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh
auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada
organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka
sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk
menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
2. Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam
masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya
fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang
disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger
mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan
penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab
kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan
publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap
para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public
watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus
mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi
kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan
antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan
oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan
pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan
keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima
penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap
auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan
kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan
pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap
independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan
dari publik
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung
jawab auditor:
·
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
·
Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
·
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4.
Independensi
auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal
itu berarti auditor akan bersifat netralterhadap entitas, dan oleh karena itu
akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor
bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil.
Entitasadalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar
kepada para penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak
boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan
siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak
ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor
dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi
akuntan publik Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur
mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK
pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan
penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk
memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS
PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20 /PM/2002 TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR
VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
Definisi dari istilah-istilah
pada peraturan ini adalah :
1.
Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
·
Periode Audit adalah periode yang mencakup periode
laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
·
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan
untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam.
2.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang
tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
3.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan
atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah
hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
4.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
·
Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema
rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit,
review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan
penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode
Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus,
transaksi, atau kejadian penting.
·
Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu
semua orang yang:
1. mengawasi
atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
2. mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan
kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
3. menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
4. Setiap
rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan
Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
5.
Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang
dan tanggung jawabuntuk merencanakan,
memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota
Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional:
a.
Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya
pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.
Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal
laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien
kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam
memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama
Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik ;
a.
mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak
langsung yang material pada klien, seperti : investasi pada klien; atau kepentingan
keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b.
mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti : merangkap
sebagai Karyawan Kunci pada klien; memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan,mempunyai
mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik
yang bersangkutan; atau
c.
mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor
Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut
melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
d.
mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak
langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja
pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir
ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit
kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam
rangka menunjang kegiatan rutin.
Memberikan jasa-jasa non audit
kepada klien seperti :
1)
pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan
akuntansi klien;
2)
atau laporan keuangan;
3)
desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4)
penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5)
aktuaria;
6)
audit internal;
7)
konsultasi manajemen;
8)
konsultasi sumber daya manusia;
9)
konsultasi
perpajakan;
10)
Penasihat Investasi dan keuangan; atau\
11)
jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan
CONTOH KASUS:
Laporan Keuangan Bermasalah, Inovisi Ganti Auditor
PT
Inovisi Infracom Tbk (INVS) mendapat sanksi penghentian sementara (suspen)
perdagangan saham oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Sanksi ini diberikan
karena ditemukan banyak kesalahan di laporan kinerja keuangan perusahaan
kuartal III-2014.
Perseroan
pun menunjuk kantor akuntan publik (KAP) yang baru untuk melakukan audit
terhadap laporan keuangan perusahaan tahun buku 2014.
Perusahaan
inevstasi tersebut menunjuk Kreston International (Hendrawinata, Eddy
Siddharta, Tanzil, dan rekan) untuk mengaudit laporan kinerja keuangannya.
Sebelumnya Inovisi memakai KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto, dan rekan pada audit
laporan keuangan 2013.
"Pergantian
KAP dilakukan agar kualitas penyampaian laporan keuangan Perseroan dapat
meningkat sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku," kata
Sekretaris Perusahaan Inovisi, Dwiwati Riandhini, dalama keterangan tertulis,
Senin (25/5/2015).
Perdagangan
saham Inovisi masih dihentikan sejak Jumat 13 Februari 2015. BEI menemukan ada
delapan kesalahan dalam laporan keuangan sembilan bulan 2014.
Aksi
pembekuan saham ini diprotes investor karena harga saham Inovisi tidak berubah
dan investor tidak bisa melepas maupun membeli saham Inovisi.
Bahkan
ada investor ritel yang dananya nyangkut Rp 70 juta di saham Inovisi tanpa bisa
berbuat apa-apa. BEI pun tidak bisa serta-merta membuka suspensi saham Inovisi
dan meminta investor untuk bersabar sambil berdoa.
REFERENSI :
http://finance.detik.com/read/2015/05/25/131118/2924038/6/laporan-keuangan-bermasalah-inovisi-ganti-auditor
(contoh kasus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar