PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap
hari tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa antar pihak yang terlibat.
Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menutut pemecahan dan penyelsaian
yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan frekuensi terjadi
sengketa makin tinggi. Ini berarti makin banyak sengketa harus diselsaikan.
2. Rumusan Masalah
Adapah rumusan
masalahnya sebagai berikut :
1. Apa Pengertian Sengketa ?
2. Bagaimana Cara-cara Penyelesaian
Sengketa ?
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Sengketa
· Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia
Berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi
atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
· Menurut Winardi
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
(2007: 1)
· Menurut Ali
Achmad
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari
persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
· Menurut Edi
Prajoto
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama
mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa
objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak.
(2006:21)
2.
Cara-cara Penyelesaian Segketa
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan
mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui
cara-cara sebagai berikut:
1.
Negosiasi (perundingan)
2.
Enquiry atau penyelidikan
3.
Mediasi
4.
Konsiliasi
5.
Arbitrase
6.
Judicial Settlement atau Pengadilan
7.
Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional
Penyelesaian Perkara
Perdata Melalui Sistem Peradilan :
- Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga – lembaga besar atau orang kaya.
- Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan
3. Negosiasi
Negoisasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai
kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama
atau berbeda.
· Keuntungan
Negoisasi :
-
Mengetahui pandanga pihak lawan.
-
Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan
- Memungkinkan
sengketa secara bersama-sama.
- Mengupayakan
solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak.
-
Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
- Dapat
diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.
· Kelemahan
Negoisasi :
- Tidak
dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak
-
Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan
kesepakatan
-
Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang
- Memungkinkan
diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang
dirahasiakan lawan
-
Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak
-
Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.
·
Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap
yaitu :
a.
Tahapan Persiapan :
-
Persiapan sebagai kunci keberhasialan
-
Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian
-
Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan
sama dengan kepentingan anda
-
Sebaiknya persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam
bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan
-
Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan
-
Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
-
Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi dan Menyiapkan tim dan
strategi
-
Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain
atau harga dasar (Bottom Line)
b. Tahap Orientasi dan
Mengatur Posisi :
-
Bertukar Informasi
-
Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan
- Mengajuakan
tawaran awal.
c. Tahap
Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
-
Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk
pihak lain untuk menerimanya
-
Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai
imbalanya
-
Mencoba memahai pemikiran pihak lawan
-
Mengidentifikasi kebutuhan bersama
- Mengembangkan
dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.
d.
Tahapan Penutup
- Mengevaluasi
opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif
-
Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik,
bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen
4.
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau
mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak
memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses
mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau
konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus,
maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau
penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus
memperoleh persetujuan dari para pihak.
Berikut ini adalah prosedur mediasi :
·
Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian
majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
·
Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada
mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
·
Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya
perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian
masing-masing pihak yang berperkara.
·
Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada
hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
5.
Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang
berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
· Asas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa oramg arbiter.
· Asas musyawarah,
yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik
antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
· Asas limitatif,
artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,
yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak
yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
· Asas final
and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan
mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding
atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam
klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri
adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang
cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang
dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Dalam dunia bisnis,banyak pertimbangan yang melandasi para pelaku
bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang
akan atau yang dihadapi.
6. PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN,
ARBITRASE & LIGITASI
Dari beberapa cara penyelesaian
sengketa di atas, saya akan menyimpulkan dan membandingkan tiga cara
penyelesaian yaitu :
a. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian
sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk
menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan
tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian
sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui
jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak
mungkin akan dicapai sebuah win-win solution ( solusi yang memperhatikan kedua
belah pihak ) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak
akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kelebihan dari sistem ini adalah :
·
Ruang lingkup pemeriksaannya yang
lebih luas.
·
Biaya yang relatif lebih murah.
Kelemahan dari sistem ini, adalah :
·
kurangnya kepastian hokum Hakim yang
“awam”
c.
Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian
sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan
sebagai “litigasi swasta”. Dimana yang memeriksa perkara tersebut
bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase
hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase”, di dalam
perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau
“Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun
tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase
atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk
memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan
maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar
kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian
arbitrase.
Keunggulannya :
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya
karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di
bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin
karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Kelemahannya :
1. Biaya yang relatif mahal karena
honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak.
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai
kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang
terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar
modal, dan sebagainya).
Jadi
perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian
pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua
belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika
kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu
memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan
dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau
pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
KESIMPULAN
tampaknya dewasa ini
upaya-upaya yang efektif untuk penyelesaian sengketa dibidang ini adalah agar
para pihak mencoba dengan sungguhsungguh supaya sengketa tidak timbul. Kalau
pun timbul, cara negosiasi, musyawarah untuk mufakat, win-win
solution harus tetap menjadi prioritas utama daripada cara lain yang tersedia.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar