Rabu, 28 November 2012

TUGAS MINGGU KE-10

1.     Langkah-Langkah Merekrut Karyawan Untuk

Untuk memperoleh karyawan yang tepat dan berkualitas untuk jabatan yang dibutuhkan, terdapat beberapa langkah yang harus Anda lakukan:
·         Buatlah uraian jabatan
Setelah Anda menentukan karyawan untuk jabatan apa yang Anda butuhkan, maka langkah selanjutnya adalah membuat uraian atas jabatan tersebut. Uraian jabatan atau yang biasa disebut job description ini menguraikan tentang tugas dan tanggung jawab karyawan yang menduduki jabatan tersebut. Selain itu, dalam uraian jabatan ini disebutkan kepada siapa pemegang jabatan tersebut harus bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya.
·         Buatlah spesifikasi jabatan
Setelah Anda menentukan tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh karyawan, maka langkat berikutnya adalah membuat uraian spesifikasi jabatan tersebut, atau biasa disebut job specification. Spesifikasi jabatan merupakan uraian tentang ketrampilan dan kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang karyawan untuk menduduki suatu jabatan, termasuk di dalamnya pengalaman dan pendidikan yang diperlukan. Dengan spesifikasi jabatan tersebut berarti Anda telah menentukan standar dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar agar dapat bekerja di tempat Anda.
·         Strategi rekrutmen
Setelah Anda mengetahui kebutuhan karyawan dalam perusahaan Anda, maka langkah berikutnya adalah mencari calon karyawan. Untuk mencari calon karyawan, Anda dapat menggunakan beberapa strategi, yaitu:
Ø  Mencari karyawan dari orang-orang yang dikenal
Cara ini adalah cara yang paling mudah dan paling murah. Tetapi seperti telah dikemukakan di depan, cara ini lebih mengutamakan perasaan, dan tidak jarang mengabaikan kriteria dan kualifikasi calon karyawan yang dibutuhkan.
Ø  Menggunakan referensi dari pihak yang kita percaya
Referensi ini bisa secara informal dari kolega kita, atau secara profesional menggunakan jasa headhunter seperti JobsDB atau Karir.com
Ø  Campus recruitment
Cara ini biasa dilakukan bila karyawan yang kita butuhkan adalah fresh graduate dari kampus.
·         Persiapan wawancara
Langkah berikutnya adalah mencari calon karyawan yang memenuhi syarat-syarat tersebut. Masing-masing perusahaan memiliki standar proses penerimaan yang tidak sama. Ada perusahaan yang mengharuskan pelamarnya melakukan tes psikologi terlebih dahulu, namun ada pula perusahaan yang merasa cukup dengan melakukan wawancara saja. Untuk usaha kecil menengah biasanya menggunakan cara kedua: melakukan wawancara saja. Selain karena cara ini yang paling sederhana, juga merupakan cara yang termurah dalam metode rekrutmen. Namun untuk mendapatkan hasil yang optimal, sebaiknya Anda mempersiapkan segala sesuatu sebelum Anda melakukan wawancara dengan calon karyawan Anda.

Dalam melakukan suatu wawancara, Anda harus mengetahui hal apa terutama yang ingin Anda dapatkan dari wawancara tersebut. Kemudian persiapkanlah serangkaian pertanyaan untuk menggali informasi dari para calon karyawan.
·         Memeriksa referensi
Salah satu prosesi dalam penerimaan karyawan adalah memeriksa referensi yang diberikan oleh pelamar. Memeriksa referensi merupakan salah satu hal yang penting dalam seleksi karyawan. Anda harus meluangkan waktu untuk memeriksa referensi yang diberikan oleh para calon karyawan.

Sayangnya, banyak pemilik usaha berfikir bahwa memeriksa referensi merupakan suatu formalitas saja. Itu adalah suatu anggapan yang salah! Pemeriksaan referensi secara menyeluruh dapat membantu Anda untuk mengetahui mana informasi yang betul dari calon karyawan dan mana informasi yang salah dan dibesar-besarkan. Lebih bagus lagi bila Anda tidak hanya menghubungi referensi yang terdaftar pada lembar isian pelamar, tetapi hubungi juga atasan tempatnya bekerja dulu. Anda akan mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap tentang pelamar tersebut.
·         Wawancara
Untuk mendapatkan informasi yang Anda butuhkan, yang tidak jarang merupakan informasi yang implisit, Anda perlu membuat suatu kondisi yang dapat membuat calon karyawan membuka diri. Dengan demikian memungkinkan Anda untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Untuk mencapai kondisi yang diinginkan, terdapat tiga tahap yang sebaiknya Anda lakukan, yaitu: memecahkan kebekuan (ice breaking), mengajukan pertanyaan dan menjual perusahaan pada calon karyawan.
Ø  Memecahkan kebekuan (ice breaking). Ini adalah tahap awal wawancara, dimana Anda sebagai pewawancara mencoba menurunkan kegugupan yang mungkin timbul baik dari pihak calon karyawan maupun mungkin dari pihak Anda. Cara yang biasa digunakan untuk ice breaking dalam wawancara antara lain dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai kegemaran dan minat khusus dari calon karyawan, agar mereka merasa santai. Dengan perasaan yang santai, biasanya mereka akan lebih mudah menjawab dan memberikan keterangan yang kita butuhkan.
Ø  Mengajukan pertanyaan. Selama tahap ini Anda mengajukan pertanyaan untuk melihat apakah pelamar tersebut cocok untuk pekerjaan tersebut ataukah tidak. Pada bagian ini Anda akan lebih banyak menjadi pendengar. Untuk membantu Anda dalam mengingat dan memberikan pertanyaan lanjutan, ada baiknya Anda mencatat beberapa poin, dari apa yang disampaikan oleh pelamar, yang Anda rasa penting.
Ø  “Menjual perusahaan” pada calon karyawan. Menjual dalam hal ini berarti menawarkan hal-hal menarik pada perusahaan pada calon karyawan sehingga dia tertarik untuk bergabung pada bisnis Anda. Mungkin Anda berfikir: “Lho? Apa ga kebalik?” Tidak! Terhadap calon karyawan yang masuk kualifikasi, Anda perlu menawarkan perusahaan Anda padanya. Karena meskipun dia sebagai pelamar, tetap saja keputusan akhir dia bekerja atau tidak di perusahaan Anda adalah di tangan calon tersebut. Lagipula Anda mesti ingat, bahwa seorang calon yang berkualitas mungkin saja ditawari pula perusahaan lain. Oleh karena itu, bila Anda sudah menemukan calon yang Anda inginkan, maka Anda perlu “menawarkan” padanya tentang perusahaan Anda, sehingga dia tertarik untuk bekerja di perusahaan Anda. Tahap ini biasanya dimulai dengan membiarkan calon karyawan mengajukan pertanyaan seputar prusahaan, pekerjaan yang akan dilakukan dan sebagainya.
2.     DEFINISI OUTSOURCHING DAN PERKEMBANGANNYA
·         DEFINISI
Outsourcing berasal dari kata out yang berarti keluar dan source yang berarti sumber.
  1. Menurut Pasal 64 UUK, outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
  2. Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata, outsoucing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
Dari pengertian-pengertian di atas maka dapat ditarik suatu definisi operasional mengenai outsourcing yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara perusahaan A sebagai pengguna jasa dengan perusahaan B sebagai penyedia jasa, dimana perusahaan A meminta kepada perusahaan B untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan A dengan membayar sejumlah uang dan upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan B.
·         PERKEMBANGANNYA
Di Indonesia Sendiri perkembangan outsourcing dibagi ke dalam dua masa, yaitu zaman pra-kemerdekaan dan masa pasca kemerdekaan. Pada mas pra-kemerdekaan (penjajahan) dikenal danya Deli Planters Vereeniging. Pada masa ini, outsourcing diperkenalkan seiring maraknya sistem tanam paksa (monokultur) seperti tebu, kopi, tembakau, sekitar tahun 1879.pemerintah kolonial Hindia Belanda membuat program besar-besaran dalam upaya menghasilkan barang-barang devisa di pasar internasional. Salah satu upayanya adalah membuka investasi di sektor perkebunan di daerah Deli Serdang.Kebijakan itu diatur oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda dalam peraturan No. 138 tentang Koeli Ordonantie. Peraturan tersebut kemudian direvisi
lagi dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Jendral Pemerintah Hindia Belanda Nomor 78.

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif seraya membuka lapangan kerja bagi para penganggur yang miskin. Regulasi ini kemudian mampu mendorong laju investasi sektor perkebunan tembakau di Deli sesuai regulasi yang sudah dikeluarkan yang mengatur tentang ketentuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja (koeli) perkebunan maka pada tahun 1879 dibentuklah organisasi yang diberi nama Deli Planters Vereeniging. Organisasi tersebut bertugas untuk mengordinasikan perekrutan tenaga kerja yang murah.Selanjutnya, Deli Planters Vereeniging ini membuat kontrak dengan sejumlah biro pencari tenaga kerja untuk mendatangkan buruh-buruh murah secara besar-besaran terutama dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Deli Planters Vereeniging bekerjasama dengan para Lurah, para Kepala Desa, para calo tenaga kerja, untuk mengangkut kaum Bumiputra meninggalkan kampung halamannya menuju tanah perkebunan.Mereka kemudian diangkut ke Batavia, dan di Batavia mereka wajib menandatangani perjanjian kontrak yang saat itu disebut sebagai Koeli Ordonantie.Orang jawa saat itu tepat untuk melakukan pekerjaan tersebut, karena sifat yang mudah mengalah dan mudah diajak kompromi.Pada zaman ini, konon justru si pelaksana lebih berkuasa dari pada si pemilik investasi.

Setelah tiba di perkebunan (onderneming), para kuli orang Jawa tersebut dipekerjakan di bawah pengawasan mandor yang bertanggung jawab atas disiplin kerja. Para mandor ini mendapatkan upah sebesar 7,5% dari hasil kelompok upah para kuli yang dipimpinnya. Pada umumnya, para pemilik perkebunan menerapkan suatu bentuk organisasi dengan hirarki dimana kinerja para mandor ini diawasi oleh mandor kepala, dan selanjutnya para mandor kepala ini diawasi oleh asisten pengawas.Para asisten pengawas ini bertanggungjawab kepada administratur perkebunan. Selanjutnya, para administratur bertanggungjawab kepada tuan juragannya, yaitu para investor yang memiliki perkebunan itu.

Pada masa itu, yang paling berpengaruh dan paling berkuasa atas para kuli adalah para atasan langsungnya yaitu para mandor dan mandor kepala. Mereka ini yang paling sering melakukan pemerasan terhadap para koeli. Begitu berkuasanya sehingga para kuli jika ditanya dimana dia bekerja, maka jawabannya bukan menyebutkan nama onderneming tempat bekerjanya, akan tetapi akan menyebutkan siapa nama mandor dan nama mandor kepalanya.

Pemerasan yang dialami oleh para kuli bukan hanya dari pemerasan langsung yang dilakukan oleh mandor dan mandor kepalanya saja. Para calo dan tuan juragan atau ondernemer secara tak langsung juga melakukan pemerasan. Hutang dan biaya yang diangggap sebagai hutang seperti biaya transportasi dari Jawa ke Deli, biaya makan, biaya pengobatan, biaya tempat tinggal, dengan upahnya yang minim itu seringkali baru dapat terbayarkan lunas setelah para kuli bekerja selama lebih dari 3 tahun kontrak kerja.

Selain di perkebunan, pada masa pendudukan Belanda sekitar Abad XIX, sistem outsourcing juga sudah dikenal dalam kehidupan buruh pelabuhan di Tanjung Priok.Menurut penelitian yang dilakukan Razif, aktivis Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), para buruh Pelabuhan Tanjung Priok direkrut oleh kelompok buruh yang disebut sebagai animer. Oleh para animer, tenaga kerja itu biasanya didatangkan dari Jawa Barat. Secara getok-tular, dari mulut ke mulut, kaum muda di perkampungan Lebak, Banten, Cianjur, mereka berbondong-bondong menjual tenaganya.Di kampungnya, produksi pertanian tidak lebih menjanjikan dibanding migrasi ke Tanjung Priok dimana bisa memperoleh uang dari upah memburuh.
3.     Hukum- Hukumnya
Berlakunya outsourcing di Indonesia didasarkan oleh beberapa hukum yang mengaturnya. Hukum yang mengatur terbentuknya outsourcing yakni terdapat dalam :
  • Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66)
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar