BENTUK
USAHA
· PT
DASAR HUKUM
Perusahan merupakan
wahdah bagi pegusaha dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia, dan agar
pengusahan bebas dalam menjalankan bisnisnya perlu adanya suatu kepastian hukum
yang berlaku, dari banyak jenis perusahaan hanya ada satu perusahaan yang
berbadan hukum yang diakui oleh hukum di Indonesia yaitu Perseroan Terbatas
(PT), yang dimaksud degan Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk kepemilikan
perusahan yang hanya terbatas pada sero/saham yang dimiliki dan harta pribadi
pemilik merupakan terpisah dari harta perseroan, dengan kata lain tanggung
jawab pemilik hanya terbatas pada saham yang dimilikinya jika terjadi pailit.
Ciri khas yang dimiliki oleh badan hukum
berbentuk PT adalah sbb :
• Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum di akui di Indonesia
• Merupakan kumpulan modal/saham
• Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan perusahaannya
• Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
• Adanya pemisahan tugas pemegang saham dan pengurus agar tercipta perusahaan sehat
• Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas jalannya perusahaan.
• Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS yang diselengarakan bisanya 1 tahun sekali
• Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum di akui di Indonesia
• Merupakan kumpulan modal/saham
• Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan perusahaannya
• Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
• Adanya pemisahan tugas pemegang saham dan pengurus agar tercipta perusahaan sehat
• Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas jalannya perusahaan.
• Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS yang diselengarakan bisanya 1 tahun sekali
PT merupakan bentuk perusahaan yang
diakui oleh hukum di Indonesia, Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing
sebagai berikut:
• PT Tertutup : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
• PT. Terbuka berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
• PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
• PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
• PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto
• PT Tertutup : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
• PT. Terbuka berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
• PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
• PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
• PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto
PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan.
MACAM
MACAM PT DI INDONESIA
Ø PT.
DAHANA
Ø PT.
BARAT INDONESIA
Ø PT.
SARANA KARYA
·
PERSERO
PERSERO
DASAR
HUKUM
Dasar Hukum Perusahaan
adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan Hukum Perusahaan.
Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan
undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak,
hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha
yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan demikian, Hukum
Perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam
perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan mengenai perusahaan.
PERUNDANG – UNDANGAN
Sudah banyak undang-undang yang diciptakan oleh
Pembuat Undang-undang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengenai perusahaan
yang berkembang cukup pesat hingga saat ini.
Berlakunya KUHPerdata terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan
ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik
bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam bab
ini dan bab yang lalu. Yang dimaksud dengan bab ini adalah bab kedua
tentang perikatan yang timbul karena perjanjian, sedangkan yang dimaksud dengan
bab yang lalu adalah bab kesatu tentang perikatan pada umumnya. Kedua bab tersebut
terdapat dalam Buku III KUHPerdata yang mengatur tentang perikatan (verbintenis).
Dengan demikian, KUHPerdata berkedudukan sebagai hukum umum (lex generalis). Sedangkan KUHD berkedudukan sebagai hukum khusus (lex
specialis). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 KUHD yang
menentukan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga bagi hal-hal
yang diatur dalam kitab undang-undang ini (KUHD), sekedar dalam undang-undang
ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Misalnya dalam KUHPerdata diatur tentang
pemberian kuasa (lastgeving), dalam KUHD diatur juga pemberian kuasa
secara khusus mengenai surat berharga. Dalam hal ini, ketentuan mengenai
pemberian kuasa dalam KUHD yang diberlakukan.
MACAM MACAM
PERSERO DI INDONESIA
Ø PT. ANEKA
TAMBANG (PERSERO)
Ø PT. KERETA
API INDONESIA (PERSERO)
Ø PT. GARUDA
INDONESIA (PERSERO)
·
BANK
BANK
DASAR
HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang BI menjadi Undang-Undang.
TUGAS PERBANKAN
1. Menetapkan sasaran moneter
dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, melakukan
pengendalian moneter, memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah
kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek,
memberikan fasilitas
pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah dalam hal
suatu bank
mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi
mengakibatkan
krisis yang membahayakan sistem keuangan, melaksanakan kebijakan nilai
tukar, dan
mengelola cadangan devisa.
2. Menetapkan penggunaan alat
pembayaran, mengatur sistem kliring antar bank,
menyelenggarakan kegiatan kliring, menyelenggarakan penyelesaian akhir
transaksi
pembayaran antar bank, dan mengeluarkan, mengedar-kan, mencabut, menarik
serta
memusnahkan uang Rupiah dari peredaran.
3. Memberikan dan mencabut izin
atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,
menetapkan peraturan, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi
terhadap
bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
MACAM MACAM BANK DI INDONESIA
· BANK ROYAL INDONESIA
·
BANK KALSEL
KOPERASI
DASAR HUKUM
- PeraturanPemerintahNomor 4 Tahun 1994 tentangPersyaratandan Tata Cara PengesahanAktePendiriandanPerubahanAnggaranDasar;
- PeraturanMenteri Negara Koperasidan Usaha Kecil danMenengahRepublik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentangPetunjukPelaksanaanPembentukan, PengesahanAktaPendiriandanPerubahanAnggaranDasarKoperasi;
- KeputusanMenteri Negara Koperasidan Usaha Kecil danMenengahRepublik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentangNotarisSebagaiPembuatAktePendirianKoperasi;
Landasan idiil koperasi Indonesia
adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila,
Landasan strukturil koperasi
Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD
1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)
Landasan Operasional adalah :
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi
sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi
MACAM-MACAM KOPERASI DI INDONESIA :
·
KOPERASI
SIMPAN PINJAM
·
KOPERASI
SERBA USAHA
·
KOPERASI
PASAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar