Rabu, 28 November 2012

TUGAS MINGGU KE-3

BENTUK USAHA
·       PT
DASAR  HUKUM
Perusahan merupakan wahdah bagi pegusaha dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia, dan agar pengusahan bebas dalam menjalankan bisnisnya perlu adanya suatu kepastian hukum yang berlaku, dari banyak jenis perusahaan hanya ada satu perusahaan yang berbadan hukum yang diakui oleh hukum di Indonesia yaitu Perseroan Terbatas (PT), yang dimaksud degan Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk kepemilikan perusahan yang hanya terbatas pada sero/saham yang dimiliki dan harta pribadi pemilik merupakan terpisah dari harta perseroan, dengan kata lain tanggung jawab pemilik hanya terbatas pada saham yang dimilikinya jika terjadi pailit.
Ciri khas yang dimiliki oleh badan hukum berbentuk PT adalah sbb :
• Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum di akui di Indonesia
• Merupakan kumpulan modal/saham
• Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan perusahaannya
• Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
• Adanya pemisahan tugas pemegang saham dan pengurus agar tercipta perusahaan sehat
• Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas jalannya perusahaan.
• Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS yang diselengarakan bisanya 1 tahun sekali
PT merupakan bentuk perusahaan yang diakui oleh hukum di Indonesia, Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
• PT Tertutup : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
• PT. Terbuka berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
• PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
• PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
• PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto
   PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan.
MACAM MACAM PT DI INDONESIA
Ø PT. DAHANA
Ø PT. BARAT INDONESIA
Ø PT. SARANA KARYA
·      
PERSERO
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan Hukum Perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan mengenai perusahaan. Dengan demikian, Hukum Perusahaan itu terdiri dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam perundang-undangan, kontrak, yurisprudensi, dan kebiasaan mengenai perusahaan.
PERUNDANG – UNDANGAN
Sudah banyak undang-undang yang diciptakan oleh Pembuat Undang-undang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengenai perusahaan yang berkembang cukup pesat hingga saat ini.
Berlakunya KUHPerdata terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam bab ini  dan bab yang lalu. Yang dimaksud dengan bab ini adalah bab kedua tentang perikatan yang timbul karena perjanjian, sedangkan yang dimaksud dengan bab yang lalu adalah bab kesatu tentang perikatan pada umumnya. Kedua bab tersebut terdapat dalam Buku III KUHPerdata yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Dengan demikian, KUHPerdata berkedudukan sebagai hukum umum (lex generalis). Sedangkan KUHD berkedudukan sebagai hukum khusus (lex specialis). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 KUHD yang menentukan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga bagi hal-hal yang diatur dalam kitab undang-undang ini (KUHD), sekedar dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Misalnya dalam KUHPerdata diatur tentang pemberian kuasa (lastgeving), dalam KUHD diatur juga pemberian kuasa secara khusus mengenai surat berharga. Dalam hal ini, ketentuan mengenai pemberian kuasa dalam KUHD yang diberlakukan.
MACAM MACAM PERSERO DI INDONESIA
Ø PT. ANEKA TAMBANG (PERSERO)
Ø PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Ø PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO)
·         
BANK
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
    atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang BI menjadi Undang-Undang.
 TUGAS PERBANKAN
1. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, melakukan
    pengendalian moneter, memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
    kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek, memberikan fasilitas
    pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah dalam hal suatu bank
    mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan
    krisis yang membahayakan sistem keuangan, melaksanakan kebijakan nilai tukar, dan
    mengelola cadangan devisa.
2. Menetapkan penggunaan alat pembayaran, mengatur sistem kliring antar bank,
    menyelenggarakan kegiatan kliring, menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi
    pembayaran antar bank, dan mengeluarkan, mengedar-kan, mencabut, menarik serta
    memusnahkan uang Rupiah dari peredaran.
3. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,
    menetapkan peraturan, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap
    bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

MACAM MACAM BANK DI INDONESIA
·      BANK ROYAL INDONESIA
·      BANK KALSEL

      

KOPERASI
DASAR HUKUM
  1. PeraturanPemerintahNomor 4 Tahun 1994 tentangPersyaratandan Tata Cara PengesahanAktePendiriandanPerubahanAnggaranDasar;
  1. PeraturanMenteri Negara Koperasidan Usaha Kecil danMenengahRepublik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentangPetunjukPelaksanaanPembentukan, PengesahanAktaPendiriandanPerubahanAnggaranDasarKoperasi;
  1. KeputusanMenteri Negara Koperasidan Usaha Kecil danMenengahRepublik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentangNotarisSebagaiPembuatAktePendirianKoperasi;
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila,
Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)
Landasan Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi
MACAM-MACAM KOPERASI DI INDONESIA :
·         KOPERASI SIMPAN PINJAM
·         KOPERASI SERBA USAHA
·         KOPERASI PASAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar